
Peringatan HAB KEMENAG Kab. Banyuwangi Ke-72
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Lomba dalam rangka Peringatan HAB Kementerian Agama Ke-72 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi :
1. Lomba Stand Up Comedy
- Bertempat di Aula Bawah Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
- Dilaksanakan tanggal 18 Desember 2017 (dimulai Pukul : 08.00 WIB);
2. Lomba Masak Nasi Goreng dan Cara Penyajian
- Bertempat di Halaman Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
- Dilaksanakan tanggal 19 Desember 2017 (dimulai Pukul : 08.00 WIB);
3. Lomba Bola Volley Plastik Putri
- Bertempat di Halaman Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
- Dilaksanakan tanggal 20 Desember 2017 (dimulai Pukul : 08.00 WIB);
4. Lomba Bola Volley Plastik Putra
- Bertempat di Halaman Kantor Kemenag Kab. Banyuwang
- Dilaksanakan tanggal 21 Desember 2017 (dimulai Pukul : 08.00 WIB);
Ruang Lingkup dan Kriteria Lomba :
1. Lomba Masak Nasi Goreng dan Cara Penyajian :
a) Peserta adalah Beregu, masing-masing regu terdiri dari 2 Orang Wakil
(khusus Laki-laki) dari unsur para pejabat struktural dan JFT :
- Kepala Kantor & Kasi Pendma Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
(1 Regu);
- Kasi Bimas Islam dan Kasi PHU Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
(1 Regu);
- Kasi PAIS dan Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
(1 Regu);
- Penyelenggara Syariah & Katolik Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi
(1 Regu);
- Pengawas (1 Regu);
- Kepala Madrasah Negeri (2 Regu);
- Ka Tata Usaha Madrasah Negeri (2 Regu);
- Kepala KUA Kecamatan (1 Regu);
- Penghulu (1 Regu);
- Penyuluh Agama Islam (1 Regu);
b) Waktu Lomba :
- Terbagi menjadi 2 Sesi;
- Per-sesi terdiri dari 6 Regu;
- Masing-masing sesi berdurasi 1 Jam (60 menit).
c) Kriteria yang dinilai :
- Cara memasak;
- Rasa;
- Cara penyajian.
d) Perlengkapan Lomba :
Peserta diwajibkan membawa :
- Peralatan dan perlengkapan memasak (Kecuali Kompor Gas & Gas)
- Bahan baku atau mentah (sembako);
- Konsumsi (makanan & minuman) peserta.
e) Tim Penilai/Juri : Pengurus Dharmawanita.
2. Lomba Stand Up Comedy :
a) Peserta adalah Per-orangan wakil dari masing-masing unit, dari unsur
JFT maupun JFU di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi :
- Sub Bagian Tata Usaha (3 Orang Wakil);
- Seksi Pendma (1 Orang Wakil);
- Seksi Bimas Islam (1 Orang Wakil);
- Seksi PHU (1 Orang Wakil);
- Seksi PAIS (1 Orang Wakil);
- Seksi PD Pontren (1 Orang Wakil);
- Pengawas (1 Orang Wakil);
- Madrasah Negeri (3 Orang Wakil);
- Staf KUA Kecamatan (1 Orang Wakil);
- Penghulu (1 Orang Wakil);
- Penyuluh (1 Orang Wakil).
b) Waktu Lomba : masing-masing peserta diberikan waktu 7 menit untuk
menampilkan Stand Up;
c) Kriteria yang dinilai :
- Materi Stand Up;
- Sikap selama melakukan Stand Up;
- Kelucuan.
d) Perlengkapan Lomba : Peserta diwajibkan membawa seluruh
perlengkapan yang dibutuhkan selama lomba, termasuk konsumsi
masing-masing;
e) Tim Penilai/Juri : Kasi dan Penyelenggara.
3. Lomba Bola Volley Plastik :
a) Peserta adalah Beregu, masing-masing regu terdiri dari 4 Orang Wakil
dari unsur JFT maupun JFU :
Regu Putri :
- Sub Bagian Tata Usaha & Seksi Pendma (1 Regu);
- Seksi Bimas Islam & Seksi PHU (1 Regu);
- Seksi PAIS, PD Pontren & Pengawas (1 Regu);
- Madrasah Aliyah Negeri (2 Regu);
- Madrasah Tsanawiyah Negeri (2 Regu);
- Madrasah Ibtidaiyah Negeri (2 Regu);
- KUA Kecamatan (2 Regu);
- Penyuluh (1 Regu).
Regu Putra :
- Sub Bagian Tata Usaha (1 Regu);
- Seksi Pendma dan Pengawas (1 Regu);
- Seksi Bimas Islam dan Seksi PHU (1 Regu);
- Seksi PAIS dan PD Pontren (1 Regu);
- Madrasah Aliyah Negeri (2 Regu);
- Madrasah Tsanawiyah Negeri (2 Regu);
- Madrasah Ibtidaiyah Negeri (1 Regu);
- KUA Kecamatan (2 Regu);
- Penyuluh (1 Regu).
b) Waktu Lomba menyesuaikan;
c) Kriteria yang dinilai : Jelas;
d) Perlengkapan Lomba : Peserta diwajibkan membawa seluruh
perlengkapan yang dibutuhkan selama lomba, termasuk konsumsi
peserta masing-masing;
e) Tim Penilai/Juri : Guru Olah Raga dari Madrasah Negeri.